Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
17 Jun 2026
Juara 1 Revitalisasi Gerakan Sayang Ibu Tingkat Rumah Sakit Se Kabupaten Tangerang
Juara 1 Revitalisasi Gerakan Sayang Ibu Tingkat Rumah Sakit Se Kabupaten Tangerang
-
16 Jun 2026
Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang yang ke 393 Tahun
Selamat Hari jadi Kabupaten Tangerang yang ke 393 Tahun
-
17 Jun 2026
Bimtek Web Terpadu
Pesona Krakatau Hotel & Cottage, Anyer-Banten Kamis-Jumat, 25-26 April 2024 Pada Kegiatan ini Diskominfo bersama ...